Posts

Showing posts from October, 2018

Pengertian dan Sifat Pendidik

Image
A. Pengertian Pendidik Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. Pasal 39 ayat 2 : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi. 2. Pasal 40 ayat 1 Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperoleh: Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Perlindungan hukum dalam melakasanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanan tugas. 3. Pasal 40 ayat 2 Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: Menciptakan suasana pendidikan yang bermak

Hakikat Pendidikan

Image
A. Pengertian Profesi •        Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess" . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian profesi yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. •        Sardiman (1991:26) menjelaskan bahwa secara umum profesi diartikan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. •        Dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memenuhi kriteria-kriteria tertentu, kode etik profesi, dan telah menyelesaikan pendidikan lanjut, serta memerlukan pelatihan maupun penguasaan suatu ilmu pengetahuan tertentu. Untuk lebih ringkasnya bisa melihat vidio di bawah ini B.  Ciri-Ciri Profesi •        Beberapa pakar mengemukakan pendapatnya tentang ciri-ciri profesi, diantaranya sebagai berik