Pengertian dan Sifat Pendidik
A. Pengertian Pendidik Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. Pasal 39 ayat 2 : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi. 2. Pasal 40 ayat 1 Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperoleh: Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Perlindungan hukum dalam melakasanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanan tugas. 3. Pasal 40 ayat 2 Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: Menciptakan suasana pendidikan yang bermak