Pengertian dan Sifat Pendidik


A. Pengertian Pendidik

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pasal 39 ayat 2:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi.

2. Pasal 40 ayat 1
Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperoleh:

  • Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
  • Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
  • Perlindungan hukum dalam melakasanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
  • Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanan tugas.

3. Pasal 40 ayat 2
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

  • Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
  • Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.



B. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitifikasi sebagai :
Guru
Menurut UUGD No. 14 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar , dan pendidikan menengah.
Dosen
Menurut UUGD No. 14 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Konselor
Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.

Pamong Belajar
Menurut Permenpan (Peraturan Menteri Pendayungan Aparatur Negara) dan RB (Rahasia Negara)  nomor 15 tahun 2012, tugas utama dari pamong belajar adalah melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT)/unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

Widyaiswara
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang berwenang dengan tugas untuk mendidik, mengajar, atau melatih PNS pada lembaga pendidik dan pelatih (diklat) pemerintah.

Tutor
Yang dimaksud dengan tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa dalam pelajarannya.

Instruktur
Tugas dari instruktur adalah mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya.

• Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi.

Dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 bab 1 ayat 6 UUSPN No.20 tahun 2003).


C. Sifat pendidik
Sebagai seorang pendidik, ada beberapa sifat baik yang harus diketahui dan dimiliki. Ada sebelas sifat utama pendidik yang baik sebagaimana dikemukakan oleh Alan Haskvitz sebagai berikut.
1)   Tidak puas. Mereka selalu bersemangat untuk belajar hal-hal baru, memperluas basis pengetahuan mereka, dan bereksperimen dengan cara yang lebih baik untuk mencapai keberhasilan.
2)   Harapan yang tinggi. Menetapkan standar yang tinggi mendorong kemampuan terbaik siswa dan menciptakan didalamnya perasaan prestasi.
3)   Menciptakan kemandirian. Para siswa didorong untuk mencari bantuan dan jawaban sendiri. Guru mempromosikan pemahaman yang lebih dalam konsep dan kebiasaan kerja dari sekedar belajar kurikulum yang disarankan.
4)   Berpengetahuan luas. Mereka tidak hanya bekerja keras namun, tetapi memiliki gairah untuk mendalami mata pelajaran. Mereka mampu berempati dengan peserta didik yang mungkin tidak menyukai subjek pelajaran dan mengubah kurangnya antusiasme dengan menghadirkan fakta dan sudut yang berbeda.
5)   Humor. Pendidik harus memiliki rasa humor yang baik. Mereka menggunakan humor yang berhubungan dengan peserta didik. Dengan kata lain, pendidik menjaga perhatian peserta didik tanpa rasa takut.
6)   Berwawasan. Berwawasan bertujuan memberikan penilaian cepat dan akurat mengenai hasil karya peserta didik.
7)   Fleksibel. Pendidik yang baik mendorong input peserta didik dan menggunakan masyarakat untuk membuat pembelajaran lebih menyegarkan. Dengan kata lain, seorang instruktur berkualitas adalah master fleksibilitas.
8)   Berbeda. Pendidik tingkt pertama menyediakan berbagai metode pembelajaran dan mengintegrasikan pelajaran antara beberapa mata pelajaran. Pendidik harus mahir menawarkan peserta didik beragam jalan untuk mengejar keunggulan.
9)   Tidak menerima. Pendidik tidak menerima alasan palsu. Pendidik memiliki standar yang sesuai dan mampu membangun kebiasaan baik.
10)    Tidak menyesuaikan (unconforming). Sifat yang paling menarik adalah seorang pendidik berkualitas menjaga peserta didik kehilangan keseimbangan. Peserta didik tidak bosan, tapi tertantang.
11)    Seorang komunikator. Sifat yang paling penting dari semua adalah kemampuan untuk berkomunikasi.


D. Pengertian Tenaga Kependidikan dan Pengkhususan Tugas Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah warga masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan lembaga kependidikan tertentu ( PP No.38/1992, bab I, pasal I, ayat I ). Tenaga kependidikan lebih dikaitkan dengan penyelenggaraan pendidikan di lembaga kependidikan, yaitu pendidikan jalur sekolah dan kursus-kursus yang terprogram secara sistematis.
Menurut UUSPN  Pasal 39 ayat 1, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu pendidikan.
Pengkhususan tugas tenaga kependidikan dirumuskan sebagai berikut.
1.      Tenaga pembimbing (petugas bimbingan konseling sekolah ) adalah tenaga kependidikan yang keahliannya membimbing peserta didik (klien) agar mengenali dirinya (termasuk kemampuan potensinya) agar peserta didik mencapai perkembangan dirinya secara optimal.
2.      Tenaga pengajar adalah tenaga kependidikan yang tugas utamanya menyampaikan bahan ajar kepada peserta didik.
3.      Tenaga pelatih adalah tenaga kependididikan yang secara bertahap serta sistematis melatih peserta didik untuk menguasai keterampilan tertentu yang menjadi sasaran belajarnya.
Tenaga kependidikan terdiri atas:
1.      Tenaga pendidik
Yang disebut sebagai tenaga pendidik anatar lain adalah guru,tutor, dosen, pamong belajar,dll.
2.      Pengelola satuan pendidikan
Pengelola satuan pendidikan sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegitan yang dianggap perlu. Selain itu pengelola pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.
3.      Penilik
Menurut Keputusan Menpan dan Reformasi Birokrasi No.14 tahun 2010 dikatakan bahwa penilik memiliki tugas pokok melaksakan kegiatan perencanaan, pemantauan, pengendalian mutu PAUDNI (Pendidikan AnakUsia Dini Nonformal dan Informal) dan evaluasi dampak.
4.      Pengawas
Pengawas bertugas untuk mengawasi kinerja supaya kinerja terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan.
5.      Peneliti
Peneliti mempunyai tugas sebagai pengembang dibidang pendidikan.
6.      Pustakawan
Pustakawan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.
7.      Laboran
Laboran yaitu petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan dilaboratorium.
8.      Teknisi sumber belajar
Menurut UU No. 45 tahun 2009, yang dimaksud dengan teknisi sumber belajar adalah teknisi yang khusus dalam media belajar yang telah dilatih dan memiliki cukup pengalaman kerja teknisi media belajar.
9.      Penguji
Sebagai fungsi manajemen dalam penguji pendidikan,penguji dapat memonitor dan menindak lanjuti seluruh kegitan penyelenggaraan pengelolaan program kegiatan kependidikan pada semua jenjang tataran sistem pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenga Kependidikan:
1.      Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan disekolahnya baik dalam maupun keluar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
2.      Wakil kepala sekolah (urusan kurikulum)
Bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
3.      Wakil kepala sekolah (urusan kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstra kurikuler.
4.      Wakil kepala sekolah (urusan sarana dan prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventarisasi pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
5.      Wakil kepala sekolah (urusan pelayanan khusus)
Bertangung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan dan perpustakaan sekolah.
6.      Guru
Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas mengajar peserta didik.
7.      Guru BP
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan disekolah dengan membantu menanggulangi masalah-masalah pribadi, kesulitan belajar dan karir masa depan peserta didik.
8.      Pengembang kurikulum dan teknologi pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan kurikulum dan alat bantu pengajaran.


Comments

Popular posts from this blog

Organisasi, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Profesi Guru

Pangkat, Golongan, Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Hakikat Pendidikan