Organisasi, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Profesi Guru

A.   PENGERTIAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
       Hakikat organisasi, ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1.  Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.   Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.    Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Sedangkan Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses penddikan.
Guru, menurut UMur nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN),adalah sebutan bagi tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut UU nomor 2 tahun 1989 tentang SPN, pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Sekarang ini LPTK yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan pengadaan guru adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan/atau Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Dengan demikian LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas atau ijin oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan nonpendidikan                      (UUGD pasal 1 ayat 14).
Guru pada hakekatnya termasuk tenaga profesional karena untuk menduduki jabatan tersebut, seseorang perlu melalui proses pendidikan keahlian yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi menurut UU nomor 2 tahun 1989 tentang SPN merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau kesenian.
Guru sebagai tebangan profesional, dalam melaksanakan kerja profesinya ditengah-tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara selain selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara, ia perlu menyadari segala-galanya bahwa bersamaan dengan peningkatan profesionalisme perlu dimantapkan dan ditegakkan etika asas-asas moralitas yang mendasari profesi itu.
Atas dasar pengertian bahwa setiap kerja profesi selalu terikat dengan etika profesi, maka untuk menjamin tegaknya 2 permasalahan yang telah menjadi 1, yaitu profesi dan etika profesi, dengan sendirinya perlu adanya organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya segenap tenaga profesional yang memiliki kesamaan profesi. Bagi guru, organisasi yang diperlukan untuk menjamin peningkatan profesionalisme dan sekaligus tegaknya etika profesi yang mendasari profesi guru, adalah organisasi profesi keguruan.
Profesi adalah pekerjaan yang didasarkan pada keahlian akan suatu disiplin ilmu, yang dapat diaplikasikan baik pada manusia, maupun benda dan seni. Dengan demikian organisasi profesi merupakan organisasi yang mengelola pekerjaan keahlian yang ddasarkan pada prinsip penerapan, pengembangan,  dan/atau penciptaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. Organisasi profesi adalah organisasi yang mengelola pekerjaan keahlian yang didasarkan pada kemampuan berfikir ilmiah dan bertindak secara teknologis yang didukung oleh etika profesi yang mantap.
Menurut UUGD bab I pasal 1 ayat 13 dijelaskan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.


B.   TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
         Menurut Hamzah (1992:18), tujuan organisasi profesi keguruan antara lain adalah :
1.    Melakukan sosialisasi kepada para anggotanya, agar selalu memiliki mental profesional yang selalu baru, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta etika yang berkembang dalam masyarakat. Jadi, sosialisasi berarti proses penempatan mental baru terhadap para anggota, baik secara terang-terangan maupun secara tersamar, termasuk di dalamnya menanamkan profesionalisme,
2.    Menumbuhkembangkan profesionalisme guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilandasi oleh prinsip etika profesi yang mantap.

        Sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 38 tahun 1992, pasal 61 (dalam Satori, 2008:6.27-6.29),ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan yaitu:
1.    karier
2.    kemampuan
3.    kewenangan profesional
4.    martabat
5.    kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional. Yang berikut merupakan penjabaran misi organisasi-organisasi kependidikan :
1.    Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya organisasi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Secara spesifik di dalamnya peningkatan jenjang karier baik dalam masalah pemangkatan dan golongan maupun karier dalam dalam struktur keorganisasian. Dalam kaitannya dengan peningkatan karier ini, organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motivator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah suatu kewajiban organisasi profesi kependidikan/keguruan untuk mampu memfasilitasi dan memotivasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.    Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup :
·         performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang tampak sesuai dengan bidang profesi kependidikan;
·         subject component , yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan dengan bidang profesi kependidikan sebagai prasyarat (enabling competencies) bagi penampilan komponen kinerjanya;
·         professional  component, yaitu unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan ketrampilan teknis profesi kependidikan sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.

·         process component , yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental mencakup berfikir (logis, kritis, rasional, kreatif) dalam pemecahan masalah, pembuatan keputusan, dan sebagainya. Komponen ini sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya;
·         adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik/guru dengan tugas penampilan kinerjanya; dan
·         attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik/guru sebagai prasyarat yang fundamental bagi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerja profesi kependidikan.
3.    Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini sebenarnya adalah proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang kecuali oleh ahli yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dalam waktu tertentu yang relatif lama.
4.    Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seseorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu terikat oleh kode etika profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu.
5.    Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam hal ini mencakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggota.


 C.    FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

Perguruan Tinggi mempunyai fungsi menanamkan profesionalisme calon pendidik selama dalam proses pendidikan. Artinya, potensi profesionalisme sebenarnya telah ada pada saat individu menyelesaikan pendidikan tingginya dan menyandang profesi tertentu. Akan tetapi karena ilmu pengetahuan ( termasuk etika ) tidak berada dalam suatu ruang vakum dan selalu berkembang, maka disinilah fungsi strategis dari ikatan profesi atau organisasi profesi muncul. Fungsi Organisasi profesi adalah :
1.         Tempat belajar bagi para anggotanya untuk bersikap dan berperilaku secara profesional
2.         Perpanjangan tangan dari institusi pendidikan tinggi yang berusaha menanamkan dan mempertahankan profesionalisme para anggotanya.
3.          Melanjutkan atau menumbuhkembangkan kemampuan profesional anggotanya yang telah dimiliki pada saat ia menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi, atas dasar kesadaran dan tanggung jawab yang lahir dari dalam diri pribadinya sendiri, yang dilandasi oleh prinsip etika profesi yang mantap.

Menurut UUGD pasal 41, fungsi organisasi profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan, kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal 42 disebutkan kewenangan organisasi profesi guru adalah :
1.         Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
2.         Memberikan bantuan hukum kepada guru
3.         Memberikan perlindungan profesi guru
4.         Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
5.         Memajukan pendidikan nasional.

Satori ( 2008:6.24-6.25 ) mengemukakan bahwa organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai :
1.      Pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya. Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi secara umum dilatarbelakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan motif ekstrinsik. Secara intrinsik para profesional terdorong oleh keinginannya mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seiklas mungkin. Secara ekstrinsik, mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks. Dilema ini menyebabkan terjadinya persaingan yang ketat seirama dengan perkembangan sosio-kultural serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengembangan suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan, merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.

2.       Memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini, fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP nomor 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi : “Tenaga Kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesi, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” UUSPN Nomor 2 tahun 1989 pasal 31 ayat 4 dinyatakan bahwa : “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.


D.   BENTUK ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

Bentuk – bentuk organisasi keguruan adalah sebagai berikut :

1.      Persatuan Guru Republik Indonesia
Di Indonesia terdapat satu organisasi profesi keguruan dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ). PGRI dilahirkan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, dengan nama Organisasi Serikat Sekerja, baru pada konggresnya yang ke XIII pada bulan Nopember 1973, menyatakan perubahan eksistensinya menjadi Organisasi Profesi yang diberi nama Persatuan Guru Republik Indonesia yang sekaligus merumuskan Kode Etik Guru Indonesia.
PGRI merupakan organisasi profesi keguruan. Implikasinya adalah, bahwa PGRI perlu menumbuhkembangkan kemampuan profesional guru yang pernah dikembangkan melalui LPTK ( IKIP dan FKIP ) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilandasi oleh prinsip etika keguruan yang mantap. Sebagai organisasi profesi keguruan di Indonesia, PGRI dalam menjalankan fungsinya perlu sepenuhmya bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. PGRI merupakan mitra pemerintah dalam mengembangkan profesionalisme guru. PGRI sebagai mitra pemerintah, diharapkan dapat menampung aspirasi anggotanya, dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab anggotanya. Upaya peningkatan profesi guru dapat dilakukan melalui latihan dalam jabatan, pendidikan lanjutan, dan organisasi profesi ( Amidjaya, 1979:22 )

Organisasi profesi keguruan mempunyaiperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diharapkan akan memberikan dampak peningkatan mutu dan kualifikasi guru sehingga mampu melahirkan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan, dan yang terakhir dapat dilaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan.
Secara umum permasalahan yang dihadapi organisasi profesi keguruan adalah, bagaimana meningkatkan kadar profesionalisme yang tinggi pada anggotanya, serta bagaimana meningkatkan keterlibatan anggotanya dalam kegiatan ikatan profesi.
Tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Empat misi utama PGRI menurut Basuni ( dalam Satori 2008:1.32 ) adalah : 1. Misi politis atau ideologis, 2. Misi persatuan organisatoris, 3. Misi profesi, 4. Misi kesejahteraan.

2.       Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
Seperti PGRI, tujuan MGMP dalah meningkatkan profesionalisasi guru dalam kelompok mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran masing – masing.

3.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI ) adalah suatu organisasi profesi di bidang pendidikan di IndonesiaMenurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, ISPI mempunyai tujuan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara
4. Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (disingkat ABKIN) adalah organisasi profesi di Indonesia yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Awalnya organisasi ini bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1975.
Dan masih banyak yang lain.

Comments

Popular posts from this blog

Pangkat, Golongan, Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Hakikat Pendidikan