Organisasi, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Profesi Guru
A.
PENGERTIAN
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Hakikat organisasi, ada banyak pendapat
yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1. Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan
yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan
bersama.
2. Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah
bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Menurut Chester I. Bernard, Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih.
Sedangkan
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan
didapat melalui adanya proses penddikan.
Guru,
menurut UMur nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN),adalah
sebutan bagi tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut
UU nomor 2 tahun 1989 tentang SPN, pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK).Sekarang ini LPTK yang diserahi tugas untuk
menyelenggarakan pengadaan guru adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(IKIP) dan/atau Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Dengan demikian
LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas atau ijin oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan program pendidikan guru pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan nonpendidikan (UUGD pasal 1 ayat 14).
Guru
pada hakekatnya termasuk tenaga profesional karena untuk menduduki jabatan
tersebut, seseorang perlu melalui proses pendidikan keahlian yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi menurut UU
nomor 2 tahun 1989 tentang SPN merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau kesenian.
Guru
sebagai tebangan profesional, dalam melaksanakan kerja profesinya
ditengah-tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara selain selalu berusaha
meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara, ia
perlu menyadari segala-galanya bahwa bersamaan dengan peningkatan
profesionalisme perlu dimantapkan dan ditegakkan etika asas-asas moralitas yang
mendasari profesi itu.
Atas
dasar pengertian bahwa setiap kerja profesi selalu terikat dengan etika
profesi, maka untuk menjamin tegaknya 2 permasalahan yang telah menjadi 1,
yaitu profesi dan etika profesi, dengan sendirinya perlu adanya organisasi
profesi sebagai wadah berhimpunnya segenap tenaga profesional yang memiliki
kesamaan profesi. Bagi guru, organisasi yang diperlukan untuk menjamin
peningkatan profesionalisme dan sekaligus tegaknya etika profesi yang mendasari
profesi guru, adalah organisasi profesi keguruan.
Profesi
adalah pekerjaan yang didasarkan pada keahlian akan suatu disiplin ilmu, yang
dapat diaplikasikan baik pada manusia, maupun benda dan seni. Dengan demikian
organisasi profesi merupakan organisasi yang mengelola pekerjaan keahlian yang
ddasarkan pada prinsip penerapan, pengembangan,
dan/atau penciptaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Organisasi profesi adalah organisasi yang mengelola pekerjaan keahlian yang
didasarkan pada kemampuan berfikir ilmiah dan bertindak secara teknologis yang
didukung oleh etika profesi yang mantap.
Menurut
UUGD bab I pasal 1 ayat 13 dijelaskan bahwa organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.
B.
TUJUAN
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Menurut Hamzah
(1992:18), tujuan organisasi profesi keguruan antara lain adalah :
1. Melakukan
sosialisasi kepada para anggotanya, agar selalu memiliki mental profesional
yang selalu baru, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta etika yang berkembang dalam masyarakat. Jadi, sosialisasi berarti proses
penempatan mental baru terhadap para anggota, baik secara terang-terangan
maupun secara tersamar, termasuk di dalamnya menanamkan profesionalisme,
2. Menumbuhkembangkan
profesionalisme guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
yang dilandasi oleh prinsip etika profesi yang mantap.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor
38 tahun 1992, pasal 61 (dalam Satori, 2008:6.27-6.29),ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan yaitu:
1. karier
2. kemampuan
3. kewenangan profesional
4. martabat
5. kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan
visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Yang berikut merupakan penjabaran misi organisasi-organisasi kependidikan :
1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier
anggota, merupakan upaya organisasi kependidikan dalam mengembangkan karier
anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud
adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang
bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain (lingkungannya)
melalui serangkaian aktivitas. Secara spesifik di dalamnya peningkatan jenjang
karier baik dalam masalah pemangkatan dan golongan maupun karier dalam dalam
struktur keorganisasian. Dalam kaitannya dengan peningkatan karier ini,
organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motivator terjadinya
peningkatan karier setiap anggota. Adalah suatu kewajiban organisasi profesi
kependidikan/keguruan untuk mampu memfasilitasi dan memotivasi anggotanya
mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya
kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru,
yang mencakup :
·
performance
component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang tampak
sesuai dengan bidang profesi kependidikan;
·
subject component
, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan
dengan bidang profesi kependidikan sebagai prasyarat (enabling competencies)
bagi penampilan komponen kinerjanya;
·
professional component, yaitu unsur
kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan ketrampilan teknis profesi
kependidikan sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.
·
process component
, yaitu
unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental mencakup berfikir (logis,
kritis, rasional, kreatif) dalam pemecahan masalah, pembuatan keputusan, dan
sebagainya. Komponen ini sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan
kinerjanya;
·
adjustment
component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian
diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik/guru dengan tugas penampilan
kinerjanya; dan
·
attitudes
component, yaitu unsur komponen sikap, nilai,
kepribadian pendidik/guru sebagai prasyarat yang fundamental bagi keseluruhan
perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan
kinerja profesi kependidikan.
3. Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para
profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya.
Proses ini sebenarnya adalah proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang kecuali oleh ahli yang telah mengikuti proses
pendidikan tertentu dalam waktu tertentu yang relatif lama.
4. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi dari
pihak lain dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
Ini dapat dilakukan karena saat seseorang profesional menjadi anggota
organisasi suatu profesi, pada saat itu terikat oleh kode etika profesi sebagai
pedoman perilaku anggota profesi itu.
5. Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan
untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam hal ini mencakup
juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggota.
Perguruan Tinggi mempunyai fungsi menanamkan
profesionalisme calon pendidik selama dalam proses pendidikan. Artinya, potensi
profesionalisme sebenarnya telah ada pada saat individu menyelesaikan
pendidikan tingginya dan menyandang profesi tertentu. Akan tetapi karena ilmu
pengetahuan ( termasuk etika ) tidak berada dalam suatu ruang vakum dan selalu
berkembang, maka disinilah fungsi strategis dari ikatan profesi atau organisasi
profesi muncul. Fungsi Organisasi profesi adalah :
1.
Tempat belajar bagi para anggotanya untuk bersikap dan berperilaku
secara profesional
2.
Perpanjangan tangan dari institusi pendidikan tinggi yang berusaha
menanamkan dan mempertahankan profesionalisme para anggotanya.
3.
Melanjutkan atau menumbuhkembangkan kemampuan profesional anggotanya
yang telah dimiliki pada saat ia menjalani proses pendidikan di perguruan
tinggi, atas dasar kesadaran dan tanggung jawab yang lahir dari dalam diri
pribadinya sendiri, yang dilandasi oleh prinsip etika profesi yang mantap.
Menurut UUGD pasal 41, fungsi organisasi
profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan,
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam pasal 42 disebutkan kewenangan organisasi profesi guru adalah
:
1.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
2.
Memberikan bantuan hukum kepada guru
3.
Memberikan perlindungan profesi guru
4.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
5.
Memajukan pendidikan nasional.
Satori ( 2008:6.24-6.25 ) mengemukakan bahwa
organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai :
1. Pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya. Kelahiran suatu organisasi profesi
tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi secara
umum dilatarbelakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan motif
ekstrinsik. Secara intrinsik para profesional terdorong oleh keinginannya
mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya,
bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan
seiklas mungkin. Secara ekstrinsik, mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat
pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks. Dilema ini
menyebabkan terjadinya persaingan yang ketat seirama dengan perkembangan
sosio-kultural serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua motif tersebut
sekaligus merupakan tantangan bagi pengembangan suatu profesi, yang secara
teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran
atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi.
Demikian pula organisasi profesi kependidikan, merupakan organisasi profesi
sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi
kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan
mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan
memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan menentukan kebijakan dan
melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan
kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan
masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.
Memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini, fungsi
ini secara jelas tertuang dalam PP nomor 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi
: “Tenaga Kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesi, martabat
dan kesejahteraan tenaga kependidikan” UUSPN Nomor 2 tahun 1989 pasal 31 ayat 4
dinyatakan bahwa : “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha
mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
D. BENTUK ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Bentuk – bentuk
organisasi keguruan adalah sebagai berikut :
1. Persatuan Guru Republik Indonesia
Di Indonesia terdapat satu organisasi profesi keguruan dengan nama
Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ). PGRI dilahirkan di Surakarta pada
tanggal 25 November 1945, dengan nama Organisasi Serikat Sekerja, baru pada
konggresnya yang ke XIII pada bulan Nopember 1973, menyatakan perubahan
eksistensinya menjadi Organisasi Profesi yang diberi nama Persatuan Guru
Republik Indonesia yang sekaligus merumuskan Kode Etik Guru Indonesia.
PGRI merupakan organisasi profesi keguruan. Implikasinya adalah, bahwa
PGRI perlu menumbuhkembangkan kemampuan profesional guru yang pernah
dikembangkan melalui LPTK ( IKIP dan FKIP ) sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang dilandasi oleh prinsip etika keguruan yang mantap.
Sebagai organisasi profesi keguruan di Indonesia, PGRI dalam menjalankan
fungsinya perlu sepenuhmya bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. PGRI merupakan mitra pemerintah dalam
mengembangkan profesionalisme guru. PGRI sebagai mitra pemerintah, diharapkan
dapat menampung aspirasi anggotanya, dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan
tanggung jawab anggotanya. Upaya peningkatan profesi guru dapat dilakukan
melalui latihan dalam jabatan, pendidikan lanjutan, dan organisasi profesi (
Amidjaya, 1979:22 )
Organisasi profesi keguruan mempunyaiperan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang diharapkan akan memberikan dampak peningkatan
mutu dan kualifikasi guru sehingga mampu melahirkan peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan, dan yang terakhir dapat dilaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kode etik keguruan.
Secara umum permasalahan yang dihadapi organisasi profesi keguruan
adalah, bagaimana meningkatkan kadar profesionalisme yang tinggi pada anggotanya,
serta bagaimana meningkatkan keterlibatan anggotanya dalam kegiatan ikatan
profesi.
Tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu, dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Empat misi utama PGRI
menurut Basuni ( dalam Satori 2008:1.32 ) adalah : 1. Misi politis atau
ideologis, 2. Misi persatuan organisatoris, 3. Misi profesi, 4. Misi
kesejahteraan.
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
Seperti PGRI, tujuan MGMP dalah meningkatkan profesionalisasi guru
dalam kelompok mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran masing – masing.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI ) adalah suatu organisasi profesi di bidang pendidikan di Indonesia. Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, ISPI mempunyai tujuan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara
4. Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (disingkat ABKIN) adalah organisasi profesi di Indonesia yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Awalnya organisasi ini bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1975.
Dan masih banyak yang lain.
Comments
Post a Comment