Hakikat Pendidikan

A. Pengertian Profesi
       Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian profesi yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
       Sardiman (1991:26) menjelaskan bahwa secara umum profesi diartikan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.

       Dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memenuhi kriteria-kriteria tertentu, kode etik profesi, dan telah menyelesaikan pendidikan lanjut, serta memerlukan pelatihan maupun penguasaan suatu ilmu pengetahuan tertentu.

Untuk lebih ringkasnya bisa melihat vidio di bawah ini




B. Ciri-Ciri Profesi
       Beberapa pakar mengemukakan pendapatnya tentang ciri-ciri profesi, diantaranya sebagai berikut :
       Menurut Sutomo (1999:3), ciri-ciri profesi yaitu :
       Ia menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya,
       Ia terikat oleh suatu panggilan hidup, memerlukan pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan peilaku,
       Ia anggota organisasi professional yang formal
       Ia menguasai pengetahuan, ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang khusus,
       Ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi, kesadaran berprestasi dan pengabdian,
       Ia memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi.

C.Kriteria Profesi
Menurut Myers (dalam Sutomo, 1999:3) mengemukakan bahwa suatu kriteria sebuah profesi adalah sebagai berikut:
  1. Pengetahuan yang didasarkan pada teori-teori ilmiah,
  2. Wawasan untuk memberi pelayanan yang baik,
  3. Suatu fungsi yang unik
  4. Pengawasan tentang standart-standart pendidikan dan latihan,
  5. Periode yang panjang/luas untuk sosialisasi profesi,

D. Syarat-Syarat Profesi
Menurut Abdulkadir Muhammad (1997:59-61) bahwasanya profesi secara umum memiliki enam syarat, yaitu:
1.       Spesialisasi
Artinya pekerjaan tersebut berkaitan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni dan biasanya tidak ada rangkapan dengan pekerjaaan lain di luar keahliannya itu. Misalnya tidak ada seorang dokter yang merangkap apoteker.
2. Keahlian dan Keterampilan
Yaitu pekerjaan di bidang tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yang mana keahlian dan keterampilan tersebut di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan. Yang mana tempat pendidikan dan pelatihan itu di tempuh secara resmi pada lembaga pendidikan atau pelatihan yang di akui pemerintah berdasarkan undang-undang dan dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
3. Tetap atau Terus Menerus
Adalah, tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaannya. Sedangkan terus-menerus artinya berlangsung untuk jangka panjang sampai pensiun atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
4. Mengutamakan Pelayanan
Maksudnya adalah pekerjaan itu lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ( pendapatan ), artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan. Bukan berapa bayarannya namun pelayanan harus memuaskan.
5.Tanggung Jawab
Maksudnya adalah dalam memberikan pelayanan harus bertanggungjawab kapada diri sendiri dan masyarakat. Tanggug jawab kepada diri sendiri artinya adalah ia bekerja karena integritas moral, intelektual, dan professional sabagai bagian dari kehidupan. Tanggung jawab kepada masyarakat maksudnya adalah kesediaan memberi pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, serta menghasilkan layanan yang bermutu yang berdampak positif bagi masyarakat.
                6.Organisasi Profesi
Kelompok atau organisasi profesi merupakan masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama dan memiliki acuan yang disebut kode etik profesi.misalnya: Ikatan Dokter indonasia (IDI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

E. Karakteristik Profesi
              Menurut Stinnet (dalam Sutomo, 1999:4), karakteristik suatu profesi adalah sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya memerlukan kegiatan-kegiatan intelektual,
  2. Memerlukan pengetahuan-pengetahuan khusus,
  3. Perlu diperluas menjadi profesional,
  4. Memerlukan pertumbuhan melalui inservice training secara terus menerus,
  5. Memberi petumbuhan karir dan keanggotaan secara permanen,
  6. Sebagai dasar untuk mendapat pengakuan,
  7. Mengutamakan pelayanan,
  8. Mempunyai kekuatan dalam bentuk organisasi profesi.

F. Unsur-Unsur Profesi
Menurut Kartikawati (1994:7), unsur-unsur profesi adalah :
  1. Suatu dasar ilmu yang sistematis,
  2. Kewenangan professional yang diakui oleh klien,
  3. Sangsi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya,
  4. Kode etik yang regulative,
  5. Kebudayaan profesi, persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh


Comments

Popular posts from this blog

Organisasi, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Profesi Guru

Pangkat, Golongan, Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.