Pangkat, Golongan, Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


  A.Pangkat, Golongan, Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  Jabatan fungsional juga dapat dikatakan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Sedangkan jabatan fungsional guru merupakan jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak- kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan permendiknas nomor 35 tahun 2010 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, jenis guru dibagi menjadi tiga yaitu : guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling.
Guna mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan guru yang professional dalam menjalankan jabatannya. Maka dari itu diperlukan pembina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja  pegawai yang professional. Dalam rangka mewujudkan pembinaan tersebut maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat sendiri didefinisikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan kepegawaian dan digunakan sebagai acuan dalam penggajian. Pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil dapat mengalami kenaikan apabila memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan salah satu yang menjadi dasar kenaikan pangkat adalah angka kredit  Kenaikan pangkat diberikan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
Dalam menjalankan kepangkatannya, seorang guru sebagai Pegawai Negeri Sipil memiliki golongan dan ruang yang berbeda- beda tergantung pada angka kredit yang berhasil diperoleh.
.Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir- butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Haryati, 2013: 32). Angka kredit menjadi salah satu syarat mutlak seorang guru atau Pengawai Negeri Sipil utuk menaikan jenjang kepangkatannya.
B.     Jenjang Jabatan Fungsional
Berdasarkan pada Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, jenjang Jabatan. Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penetapan Jabatan Fungsional tersebut di dasarkan pada jenjang pangkat dan golongan.


Pengertian juru, pengatur, penata dan pembina dalam golongan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1.      Juru
Juru merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d.. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat.
Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan juru baru membutuhkan kemampuan dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa juru merupakan pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).
2.      Pengatur
Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat.
Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan pengatur sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. dengan demikian pada tingkatan ini, pengatur adalah orang yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.
3.      Penata
Penata merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya maka golongan ini terdiri atas  mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.
4.      Pembina
Pembina merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini diperoleh melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Hal ini membuktikan bahwa pekerjaan pada kelompok kepangkatan Pembina bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. dengan demikian, pembina adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pada mulanya Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Funsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersetifikat pendidik.
2)      Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
3)      Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Dalam Daftar
4)      Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
5)      Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Jabatan Fungsional Guru dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain dengan prasyarat tambahan sebgai berikut:
1)      Memiliki pengalaman sebagai guru minimal selama 2 tahun.
2)      Usia paling tinggi 50 tahun.
3)      Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terkhir (http://www.blogger...).
            Adapun daftar gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pangkat dan golongannya dapat dilihat ditabel berikut :

1.       Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2018
Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
0
1,486,500



1




2
1,533,400



3

1,623,400
1,692,100
1,763,600
4
1,581,700



5

1,674,500
1,745,400
1,819,200
6
1,631,500



7

1,727,300
1,800,300
1,876,500
8
1,682,900



9

1,781,700
1,857,000
1,935,600
10
1,735,900



11

1,837,800
1,915,500
1,996,500
12
1,790,500



13

1,895,700
1,975,800
2,059,400
14
1,846,900



15

1,955,400
2,038,100
2,124,300
16
1,905,100



17

2,016,900
2,102,300
2,191,200
18
1,965,100



19

2,080,500
2,168,500
2,260,200
20
2,027,000



21

2,146,000
2,236,800
2,331,400
22
2,090,800



23

2,213,600
2,307,200
2,404,800
24
2,156,700



25

2,283,300
2,379,900
2,480,500
26
2,224,600



27

2,355,200
2,454,800
2,558,700







2.       Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2018
Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
0
1,926,000



1
1,956,300



2




3
2,017,900
2,103,300
2,192,300
2,285,000
4




5
2,081,500
2,169,500
2,261,300
2,357,000
6




7
2,147,000
2,237,900
2,332,500
2,431,200
8




9
2,214,700
2,308,300
2,406,000
2,507,800
10




11
2,284,400
2,381,100
2,481,800
2,586,700
12




13
2,356,400
2,456,000
2,559,900
2,668,200
14




15
2,430,600
2,533,400
2,640,600
2,752,300
16




17
2,507,100
2,613,200
2,723,700
2,838,900
18




19
2,586,100
2,695,500
2,809,500
2,928,300
20




21
2,667,500
2,780,400
2,898,000
3,020,600
22




23
2,751,600
2,867,900
2,989,300
3,115,700
24




25
2,838,200
2,958,300
3,083,400
3,213,800
26




27
2,927,600
3,051,400
3,180,500
3,315,100
28




29
3,019,800
3,147,600
3,280,700
3,419,500
30




31
3,114,900
3,246,700
3,384,000
3,527,200
32




33
3,213,100
3,348,900
3,490,600
3,638,200












3.       Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2018
Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
0
2,456,700
2,560,600
2,668,900
2,781,800
1




2
2,534,000
2,641,200
2,752,900
2,869,400
3




4
2,613,800
2,724,400
2,839,700
2,959,800
5




6
2,696,200
2,810,200
2,929,100
3,053,000
7




8
2,781,100
2,898,700
3,021,300
3,149,100
9




10
2,868,700
2,990,000
3,116,500
3,248,300
11




12
2,959,000
3,084,200
3,214,700
3,350,600
13




14
3,052,200
3,181,300
3,315,900
3,456,200
15




16
3,148,300
3,281,500
3,420,300
3,565,000
17




18
3,247,500
3,384,900
3,528,100
3,677,300
19




20
3,349,800
3,491,500
3,639,200
3,912,600
21




22
3,455,300
3,601,400
3,753,800
3,912,600
23




24
3,564,100
3,714,900
3,872,000
4,035,800
25




26
3,676,400
3,831,900
3,994,200
4,162,900
27




28
3,792,100
3,952,600
4,119,700
4,294,000
29




30
3,911,600
4,007,000
4,249,500
4,429,300
31




32
4,034,800
4,205,400
4,383,300
4,568,800



4.       Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2018
Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
E
0
2,899,500
3,022,100
3,149,900
3,283,200
3,422,100
1





2
2,990,800
3,117,300
3,249,100
3,386,600
3,529,800
3





4
3,085,000
3,215,500
3,351,500
3,493,200
3,641,000
5





6
3,182,100
3,316,700
3,457,000
3,603,300
3,755,700
7





8
3,282,400
3,421,200
3,565,900
3,716,700
3,874,000
9





10
3,385,700
3,528,900
3,678,200
3,833,800
3,996,000
11





12
3,492,400
3,640,100
3,794,100
3,954,600
4,121,800
13





14
3,602,400
3,754,700
3,913,600
4,079,100
4,251,600
15





16
3,715,800
3,873,000
4,036,800
4,207,600
4,385,600
17





18
3,832,800
3,995,000
4,164,000
4,340,100
4,523,700
19





20
3,953,600
4,120,800
4,295,100
4,476,800
4,666,100
21





22
4,078,100
4,250,600
4,430,400
4,617,800
4,813,100
23





24
4,206,500
4,384,400
4,569,900
4,763,200
4,964,700
25





26
4,339,000
4,522,500
4,713,800
4,913,200
5,121,100
27





28
4,475,700
4,665,000
4,862,300
5,068,000
5,282,300
29





30
4,616,600
4,811,900
5,015,400
5,227,600
5,448,700
31





32
4,762,000
4,963,400
5,173,400
5,392,200
5,620,300









C.   Unsur Penilaian Angka Kredit
Dalam Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa guru untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang. Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan Aplikasi Penilaian Kerja Guru (APKG). Penilaian kinerja guru dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas
menilai prestasi kerja guru. Berdasarkan Permenpan dan RB No.16 Tahun 2009 Pasal 11, persyaratan angka kredit ini terdiri dari 3 (tiga) unsur sebagai berikut :
1.      Unsur utama.
Unsur utama terdiri dari 2 sub-unsur, yaitu:
·         Pendidikan, yang meliputi:
a)      Pendidikan Formal dan memperoleh gelar/ijazah.
b)      Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat, termasuk program induksi.
·         Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, yang meliputi:
a)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
Dimana guru kelas adalah guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatn serta guru pendidikan agama. Sedangkan guru mata pelajaran adalah guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dab hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada suatu mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Sri Hayati : 35).

b)      Melaksanakan kegiatan bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan dan konseling merupakan guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling kepada sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
c)      Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan guuna meningkatkan keprofesionalannya. Kegiatan PKB meliputi 3 sub-unsur yang meliputi:
·         Pengembangan diri, yang terdiri atas:
a)      Diklat fungsional, yaitu diklat yang berkaitan dengan profesi sebagai guru.
b)      Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
·         Publikasi Ilmiah, yang terdiri dari:
a)      Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
b)      Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
c)   Karya inovativ, yang meliputi:
·         Menemukan teknologi tepat guan.
·         Menemukan/menciptakan karya seni.
·         Memmbuat/modifikasi alat pelajaran, alat peraga, atau alat praktikum.
·         Mengikuti penyusunan pengembangan standar , pedoman, soal, dan lainnya.
3.      Unsur Penunjang
Unsur Penunjang tugas guru terdiri atas:
a)      Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
b)      Memperoleh penghargaan/tanda jasa. 
c)      Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain:
·         Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ industri/ ekstrakulikuler, dan sejenisnya.
·         Menjadi organisasi profesi/ kepramukaan.
·         Menjadi tim penilai angka kredit.
·         Menjadi tutor/ instruktur/ pelatih.
Untuk guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya sebagai guru dengan syarat bahwa guru tersebut paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus di daerah khusus (http://www.blogger...).
D.    Cara Menetapkan Angka Kredit Seorang Guru.
Angka kredit seorang guru dapat dihitung dengan menggunakan rumus :
       Angka Kredit per tahun= ((AKK-AKPKB-AKP) x JM/JWM x NPK): 4
Keterangan:
Ø  AKK adalah Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Ø  AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub-unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
Ø  AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan Permenag PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Ø  JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/ Konselor per tahun.
Ø  JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24-40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150-25 konseli per tahun) yang dibimbing oleh gur BK/konseli.
Ø  NPK adalah persentase perolehan PK Guru
Ø  4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
Berikut adalah persyaratn angka kredit kenaikan pangkat/jabatan pada pangkat dan golongan ruang:
Jabatan Guru
Pangkat dan Gol. Ruang
Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan
Kumulatif Minimal
Per Jenjang
Pengembangan Diri
Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif
1
2
3
4
5
6
Pertama
Penata Muda, III a ke III b
100
50
3
0
Penata Muda Tingkat I, III/ b ke III/c
150
50
3
4
Muda
Penata, III/ c ke III/d
200
100
3
6
Penata Tingkat I, III/ d ke IV/ a
300
100
4
8
Madya
Pembina, IV/ a ke IV/b
400
150
4
12
Pembina Tingkat I, IV/b ke IV/c
550
150
4
12
Pembina Utama Muda, IV/c ke IV/d
700
150
5
14
Utama
Pembina Utama Madya, IV/d ke IV/ e
850
200
5
20
Pembina Utama IV/ e
1.050






























       
Mengenai table diatas dapat dilihat bahwa angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh :
Seorang guru saat ini berada pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Namun, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan tersebut meliputi komposisi angka kredit guru dan jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang. Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian terdapat beberapa kendala yang meliputi publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Sedangkan dengan menggunakan perhitungan yang ada dapat diilustrasikan sebagai berikut :
A berada pada jenjang pangkat Penata Muda Golongan III/a, nilai AKK yang harus diraih A untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi adalah 50 dan semisal A saat ini memiliki kualifikasi S1 maka nilai angka penunjang yang dipersyaratkan untuk naik golongan adalah 5. Misalkan A memiliki jam mengajar tatap muka sebanyak 24 jam per minggu, maka rumus JM/JWM adalah 24/24=1. Nilai NPK adalah nilai hasil perhitungan PK Guru, misalnya PK A adalah 80 yang berarti A termasuk kategori baik dengan persantase Angka Kredit 100% atau equivalen dengan angka 1.
Dari bahasan di atas maka nilai yang diperoleh A adalah sebagai berikut :
AKK : 50        AKPKB : 3                 AKP : 5           JM/JWM : 1   NPK : 1
Maka bila kita masukkan ke dalam rumus, hasilnya adalah sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun=((AKK-AKPK-AKP) x JM/JWM x NPK)):4
   = ((50-3-5) x 1 x 1):4
   = 10.5
Dari hasil perhitungan diatas, kita tahu dengan nilai PK guru kategori baik, untuk tahun tersebut A memperoleh angka kredit sebesar 10,5. Jika A secara konsisiten selama 4 tahun memperoleh nilai tersebut dengan predikat baik maka nilai angka kredit yang didapatkannya adalah 4 x 10,5 = 42
Karena persyaratan untuk naik jenjang ke golongan III/b adalah 50, maka agar A mampu naik pangkat dalam waktu 4 tahun, ia harus melengkapi angka kreditnya melalui kegiatan lain.



Comments

Popular posts from this blog

Organisasi, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Profesi Guru

Hakikat Pendidikan