Kompetensi dan Sertifikasi Guru
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua
Segala
puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa halangan suatu
apapun. Sholawat serta salam tetap tercurahkan pada junjungan Nabi Agung
Muhammad SAW. yang telah membawa kami dari masa kegelapan menuju masa
kebenderangan. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Sri
Haryati, M.Pd. selaku dosen profesi kependidikan yang telah membantu membimbing
dalam proses pembuatan makalah ini, serta teman- teman semua yang telah
memberikan semangat dan dukungan sehingga makalah ini bisa selesai tepat waktu.
Tiada
gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang sangat jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, penulis sangat mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun,
agar untuk kedepannya dapat diperbaiki dan kesalahan penulis tidak terulang
lagi, serta dapat menghasilkan karya yang lebih baik. Semoga dengan hadirnya
makalah ini dapat memberikan manfaat pembaca sekaligus bagi penulis sendiri.
Akhir kata apabila terdapat kesalahan, maka, itu adalah karena kurangnya ilmu
yang penulis miliki. Namun, apabila dalam makalah ini terdapat kebenaran dan
dapat diambil manfaatnya, maka itu tak lain adalah karena ilmu yang bersumber
dari Allah SWT. Penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik tutur
kata maupun penulisan. Atas perhatiannya, penulis mengucapkan banyak terima
kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Magelang, 18
September 2018
Kelompok 3
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................................i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................iii
BAB I .....................................................................................................................1
PENDAHULUAN ..............................................................................................1
A. Latar
Belakang
........................................................................................1
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................1
C. Tujuan
Penulisan
....................................................................................1
BAB II ...................................................................................................................2
PEMBAHASAN ................................................................................................2
A. Pengertian
Kompetensi .........................................................................2
B. Jenis-jenis
Kompetensi.........................................................................10
C. Pengertian
Sertifikasi Guru .................................................................11
D. Peraturan
Tentang Sertifikasi Guru .....................................................12
BAB III : PENUTUP .....................................................................................13
A. Kesimpulan
.........................................................................................13
B. Saran
...................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
...........................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran pendidik atau
guru dalam menjadikan peserta didik berwawasan luas dan berkarakter sangat
penting sehingga kualitas pendidik sangat diperhatikan demi terciptanya peserta
didik yang diharapkan.
UU
no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan
sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007. Setelah diterbitkannya peraturan
Mendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Pelaksanaan setifikasi guru ini penting karena akan masuk dalam kompetensi.
Kompetensi merupakan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan kompetensi dan sertifikasi guru?
2. Apa
saja jenis-jenis kompetensi guru?
3. Apa
saja peraturan tentang sertifikasi bagi guru?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian kompetensi dan sertifikasi guru.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis kompetensi guru.
3. Untuk
mengetahui peraturan tentang sertifikasi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi
Seorang
guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal
Sarjana/Diploma (S-1,D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Sarjana/Diploma (S-1,D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
1.
Kompetensi
Harris ( dalam Depdikbud,
1984/1985) mengemukakan bahwa kompeten merupakan ungkapan kemampuan untuk
melakukan dengan cara-cara memuaskan.
Kompeten berada dalam
diri seseorang yang berupa kemampuan atau kecakapan untuk melakukan dan
berkaitan dengan pola-pola perilaku yang dapat diamati. Sedangkan kompetensi
adalah usaha untuk menggambarkan apa yang diharapkan,dikehendaki,didambakan,diantisipasi,dilatih
dan sebagainya.
Perbedaanya adalah kompeten merupakan kemampuan seseorang dalam melakukan sesuatu, seperti kemampuan mengendarai motor, pesawat, dan lain-lain.Sedangkan kompetensi merupakan kemampuan seseorang memerankan fungsinya sesuai dengan skill,knowledge,dan attitude.
Perbedaanya adalah kompeten merupakan kemampuan seseorang dalam melakukan sesuatu, seperti kemampuan mengendarai motor, pesawat, dan lain-lain.Sedangkan kompetensi merupakan kemampuan seseorang memerankan fungsinya sesuai dengan skill,knowledge,dan attitude.
Jadi, kompeten merupakan
bagian dari kompetensi.
Sutomo (1999 : 4) mengemukakan tiga
kriteria pernyataan kompetensi sebagai berikut :
a. Karakteristik-karakteristik
prasyarat meliputi :
1. Relevan
dengan pengajaran
2. Berorientasi
pada kualitas
b. Karakteristik-karakteristik yang unik mencakup :
b. Karakteristik-karakteristik yang unik mencakup :
1. Pola
penampilan yang kompleks
2. Keuangan
3. Berorientasi
pada kenyataan
4. Kemungkinan
meramalkan lima prioritas
c. Karakteristik-karakteristik
Umum
Kompetensi direfleksikan dalam kebiasaan berfikir,bertindak, dan bersikap yang didasari oleh kompetensi kognitif,psikomotorik,dan afektif.
Kompetensi direfleksikan dalam kebiasaan berfikir,bertindak, dan bersikap yang didasari oleh kompetensi kognitif,psikomotorik,dan afektif.
Profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi ( UUGD ).
Profesional
menunjuk kepada sifat seseorang yang mampu memangku jabatan atau tugas
pekerjaan dengan memenuhi persyaratan atau kompetensi yang dicirikan profesi
itu. Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang di dapatkan
melalui suatu proses pendidikan .
Dalam
melakukan tugas profesi, seorang profesional harus dapat bertindak objektif.
3 hal pokok yang ada pada seorang profesional , yaitu :
3 hal pokok yang ada pada seorang profesional , yaitu :
·
Skill , artinya
orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya
·
Knowledge ,
artinya orang tersebut harus menguasai ilmu di bidangnya
·
Attitude , artinya
harus memiliki etika yang diterapkan di dalam bidangnya
Sebagai
seorang profesional guru harus :
1. Memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya
2. Memiliki kemampuan untuk menguasai materi
3. Memiliki kesempatan yang cukup untuk selalu mengembangkan kemampuannya
4.Menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengerjakan tugas-tugas profesional daripada mengerjakan tugas-tugas administratif.
1. Memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya
2. Memiliki kemampuan untuk menguasai materi
3. Memiliki kesempatan yang cukup untuk selalu mengembangkan kemampuannya
4.Menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengerjakan tugas-tugas profesional daripada mengerjakan tugas-tugas administratif.
Sedangkan
menurut Conny Semiawan (dalam Sutomo,1999:4) mengisyaratkan bahwa untuk menjadi
tenaga profesional seorang guru harus :
1. Senantiasa
meningkatkan kemampuannya
2. Mampu
mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan
3. Mampu
merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar
4. Mempunyai
keahlian / keterampilan yang khusus yang diperoleh melalui pendidikan,
pelatihan, praktek
5. Senantiasa
berpandangan melakukan sesuatu yang benar dan baik
6. Selalu
mengembangkan langkah tindakan strategis yang cermat
Sutomo
(1999:5) Mengemukakan enam peranan guru yang berkompetensi, yaitu :
1.
Mampu membantu perkembangan siswa meliputi , yaitu sebagai:
a.
Pemimpin pembelajaran
b. Petugas bimbingan konseling
2. Mampu menjalin hubungan, meliputi :
a. Media terbudaya
b. Berhubungan dengan masyarakat
3. Mampu membuat program, meliputi :
a. Anggota staf sekolah
b. Anggota profesi
b. Petugas bimbingan konseling
2. Mampu menjalin hubungan, meliputi :
a. Media terbudaya
b. Berhubungan dengan masyarakat
3. Mampu membuat program, meliputi :
a. Anggota staf sekolah
b. Anggota profesi
Peranan-peranan di atas lebih memfokuskan pada tanggung jawab
guru dalam proses belajar mengajar. Mengacu kepada konsep diatas maka
kompetensi diartikan sebagai kemampuan profesional guru, sedangkan profesi
keguruan mempunyai makna suatu pekerjaan yang menuntut penguasaan sejumlah
pengetahuan dan kemampuan dalam peranannya sebagai guru.
Para
calon tenaga kependidikan perlu menggariskan sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai para mahasiswa. Sejumlah kemampun tersebut tertuang di dalam sepuluh
kompetensi guru yaitu :
1. Kemampuan
dasar menguasai bahan yang mencakup ;
a. Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b. Menguasai bahan pendalaman atau aplikasi bidang studi
a. Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b. Menguasai bahan pendalaman atau aplikasi bidang studi
2. Kemampuan
dasar mengelola proses belajar mengajar yang mencakup :
a. Merumuskan tujuan instruksional ,
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar,
c. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat,
d. Melaksanakan proses belajar mengajar,
e. Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik,
f. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial.
a. Merumuskan tujuan instruksional ,
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar,
c. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat,
d. Melaksanakan proses belajar mengajar,
e. Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik,
f. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial.
3. Kemampuan
dasar mengelola kelas yang mecakup :
a. Mengatur tata ruang kelas utuk pengajaran,
b. Menciptakan iklim belajar yang serasi.
a. Mengatur tata ruang kelas utuk pengajaran,
b. Menciptakan iklim belajar yang serasi.
4. Kemampuan
dasar menggunakan media sumber yang mencakup :
a. Mengenal, memilih dan menggunakan media ,
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana,
c. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
a. Mengenal, memilih dan menggunakan media ,
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana,
c. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
5. Kemampuan
dasar menguasai landasan-landasan kependidikan,
6. Kemampuan
dasar mengelola interaksi belajar-mengajar,
7. Kemampuan
dasar menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran,
8. Kemampuan
dasar mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan,
9. Kemampuan
dasar mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
10. Kemampuan
dasar memahami prinsip-prinsip dan mampu menasirkan hasil penelitian pendidikan
guna keperluan pengajaran (Depdikbud, 1984/1985).
Kesepuluh
kompetensi profesional dapat dilihat melalui APKG yaitu suatu alat untuk
mengukur kualitas kemampuan guru yang bersifat generic essensials.
1. Aspek-aspek
APKG :
Kemampuan guru dalam membuat perencanaan pengajaran, meliputi :
a. Perncanaan perorganisasian bahan pengajaran,
b. Perencanaan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
c. Perencanaan pengelolaan kelas,
d. Perencanaan pengadaan media dan sumber pengajaran,
e. Perencanaan penilaian hasil belajar siswa.
Kemampuan guru dalam membuat perencanaan pengajaran, meliputi :
a. Perncanaan perorganisasian bahan pengajaran,
b. Perencanaan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
c. Perencanaan pengelolaan kelas,
d. Perencanaan pengadaan media dan sumber pengajaran,
e. Perencanaan penilaian hasil belajar siswa.
2. Kemampuan
guru dalam mengajar di kelas, meliputi :
a. Menggunakan metode, media dan bahan latihan,
b. Berkomunikasi dengan siswa,
c. Mendemonstrasikan khasanah metode mengajar,
d. Mendorong dan menggalakkan keterlibatan siswa pengajaran ,
e. Mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran,
f. Mengrganisasikan waktu, ruang, bahan dan perlengkapan,
g. Melakukan evaluasi hasil belajar.
a. Menggunakan metode, media dan bahan latihan,
b. Berkomunikasi dengan siswa,
c. Mendemonstrasikan khasanah metode mengajar,
d. Mendorong dan menggalakkan keterlibatan siswa pengajaran ,
e. Mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran,
f. Mengrganisasikan waktu, ruang, bahan dan perlengkapan,
g. Melakukan evaluasi hasil belajar.
3. Kemampuan
guru dalam mengadakan hubungan antar pribadi, yang meliputi :
a. Membantu mengembangkan sikap positif pada diri siswa,
b. Bersikap terbuka dan luwes pada siswa dan orang lain,
c. Menampilkan kegairahan dan kesungguhan dalam kegiatan belajar mengajar serta dalam pelajaran yang diajarkannya,
d. Mengelola interaksi pribadi dalam kelas (Depdikbud 1984/1985).
a. Membantu mengembangkan sikap positif pada diri siswa,
b. Bersikap terbuka dan luwes pada siswa dan orang lain,
c. Menampilkan kegairahan dan kesungguhan dalam kegiatan belajar mengajar serta dalam pelajaran yang diajarkannya,
d. Mengelola interaksi pribadi dalam kelas (Depdikbud 1984/1985).
Seseorang
disebut sebagai guru bilamana ia memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Menurut Kartikawati (1993:24), guru yang profesional memiliki:
1. Tiga dimensi
kompetensi sebagai suatu kesatuan yang organis harmonis dinamis yang meliputi:
a.
Kompetensi profesional, artinya, memiliki pengetahuan
yang luas dan mendalam mengenai bidang studi yang akan ditransformasikan kepada
peserta didik serta penguasaan metodologisnya, memiliki pengetahuan yang
fundamental tentang pendidikan, mampu memilih dan menggunakan berbagai strategi
yang tepat dalam proses pembelajaran.
b.
Kompetensi personal, artinya ia memiliki kepribadian
yang mantap dan patut diteladani.
c.
Kompetensi sosial, artinya menunjukkan kemampuan
berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didiknya, sesama guru, pemimpinnya,
dan masyarakat luas.
2. Kemampuan
memberikan peayanan yang sebaik-baiknya disertai dedikasi yang tinggi untuk
mencapai kesejahteraan insani, yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan dari
pada nilai material.
Menurut UUGD bab IV
pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dipersyaratkan dalam UUGD tersebut
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10 ayat
1).
Pada bab III pasal 7
UUGD dikemukakan juga tentang prinsip profesionalitas profesi guru dan dosen, yaitu:
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme,
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak
mulia,
3. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
4. Memiliki
kompetensi yang diperlukan seusai dengan bidang tugas,
5. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat,
8. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
9. Memliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
B. Jenis-Jenis Kompetensi
Peningkatan kualitas
pendidikan di Indonesia memerlukan kerjasama yang bagus dan baik antara guru,
kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah dan masyarakat dalam satu kesatuan
yang memiliki kesamaan visi dan misi. Guru sebagai ujung tombak utama bagi
percepatan peningkatan kualitas pendidikan, dituntut untuk menjadi seorang
profesional.
Agar seorang guru layak disebut sebagai guru
profesional maka mereka harus memiliki 4 kemampuan
dasar dan komponen penting yang dikenal dengan istilah kompetensi guru.
1. Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak
mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, stabil, dewasa, jujur, berwibawa, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, secara obyektif
mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
3. Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi, baik secara
lisan, tulisan, isyarat, maupun menggunakan teknologi dan informasi secara
fungsional.
4. Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan konsep-konsep dan metode
disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual
menaungi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu.
Jenis
kompetensi menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) meliputi:
1. Kompetensi
lintas kurikulum
2. Kompetensi
tamatan
3. Kompetensi
rumpun mata pelajaran
4. Kompetensi
dasar mata pelajaran
5. Kompetensi
dasar
6. Hasil belajar
7. Indikator.
Permendiknas no.18 tahun 2007
manyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut
dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Komponen penilaian portofolio
mencakup :
1.
Kualifikasi akademik
2.
Pendidikan dan Pelatihan
3.
Pengalaman mengajar
4.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.
Penilaian dari atasan dan pengawas
6.
Prestasi akademik
7.
Karya pengembangan profesi
8.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah\
9.
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan
sosial
10.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
C. Sertifikasi Guru
Sertifikat
pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesi. Sertifikat pendidik tidak disebut sebagai sertifikat guru
karena dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) disebut sertifikat pendidik.
Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen.
Sertifikasi
guru bertujuan untuk :
a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru
d. Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaatnya dapat diperinci sebagai beikut :
a. Melidungi profesi guru dari prakik-praktik yang tidak kompeten, yang
dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru
d. Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaatnya dapat diperinci sebagai beikut :
a. Melidungi profesi guru dari prakik-praktik yang tidak kompeten, yang
dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
Contoh-contoh
Sertifikasi
1. Sertifikasi
Nasional
a. Certificate
of Competence
Sertifikasi ini berdasarka level
kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KKNI
b. Certificate
of Attainment
Sertifikasi ini atas unit kompetensi yang
jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar
2. Serifikasi
Internasional
a. Sertifikasi
untuk bahasa pemrograman.
Pada bagian ini akan dibahas 2 sertifikasi
TI dalam penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman
b. Sertifikasi
untuk database
Pada bagian ini akan dibahas macam
sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan.
Adapun syarat-syarat
peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan :
1. Persyaratan Umum.
2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan
1. Persyaratan Umum.
2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan
formal yang belum memiliki
sertifikasi pendidik
4. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari
4. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan, sedangkan
guru bukan PNS pada sekolah
negeri harus memiliki SK dari dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
5. Belum berumur 60 tahun
6. Memiliki atau dalam proses pengajuan NUPTK
5. Belum berumur 60 tahun
6. Memiliki atau dalam proses pengajuan NUPTK
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Peraturan
tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2012 diatur berdasarkan
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 5 tahun 2012 yang secara
garis besar erisi tentang:
1. Sertifikasi
dilaksanakan dengan pola:
a. Penilaian
portofolio
b. Pendidikan
dan latihan profesi guru
c. Pemberian
sertifikat pendidik secara langsung
d. Pendidikan
profesi guru
2. Sertifikasi
dapat diikuti oleh seorang guru dengan ketentuan:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat
b. Belum
memiliki kualifikasi akademik S1/D IV bersyarat
Sertifikasi
merupakan sarana menuju kualitas. Jika seorang guru mengikuti sertifikasi,
tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana
diisyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah
konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
Profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang yang menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi ( UUGD ).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk
menjadi guru, seseorang selain wajib
memiliki kompetensi
mereka juga diwajibkan memiliki kualifikasi akademik yaitu kualifikasi yang terkait dengan tingkat pendidikan formal minimum seorang calon guru serta sertifikat pendidik guna meningkatkan mutu profesi guru.
mereka juga diwajibkan memiliki kualifikasi akademik yaitu kualifikasi yang terkait dengan tingkat pendidikan formal minimum seorang calon guru serta sertifikat pendidik guna meningkatkan mutu profesi guru.
Berdasarakan
makalah diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
- Kompetensi
adalah usaha untuk menggambarkan apa yang
diharapkan, dikehendaki, didambakan, diantisipasi, dilatih dan
sebagainya.
diharapkan, dikehendaki, didambakan, diantisipasi, dilatih dan
sebagainya.
-
Sertifikat
pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesi.
2.
Empat kemampuan
dasar dan komponen penting dalam kompetensi guru, yaitu: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional
3. Peraturan
tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2012 diatur berdasarkan
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 5 tahun 2012 yang secara
garis besar berisi tentang:
1.
Sertifikasi
dilaksanakan dengan pola:
a. Penilaian
portofolio
b. Pendidikan
dan latihan profesi guru
c. Pemberian
sertifikat pendidik secara langsung
d. Pendidikan
profesi guru
2. Sertifikasi
dapat diikuti oleh seorang guru dengan ketentuan:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat
b. Belum
memiliki kualifikasi akademik S1/D IV bersyarat
B.
Saran
Sudah saatnya para tenaga
pengajar mengevaluasi metode agar mutu pendidikan di negara ini akan sesuai
dengan tujuan organisasi, karena akan berdampak luas terhadap perkembangan
negara. Untuk menghasilkan peserta didik yang berkualitas maka layaknya seorang
pendidik harus mampu menciptakan metode yang dapat mendukung proses belajar
mengajar sehingga akan tercipta proses pembelajaran yang selaras dengan tujuan
dan program kerja seorang pendidik. Guru bukan hanya pekerjaan biasa, namun
guru adalah pekerjaan profesi yang harus diemban tanpa pamrih. Menurut penilis
untuk jadi guru yang profesional maka guru tersebut harus memahami tugas dan
kewajibannya.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Maulidi. 2016. Kanal Informasi di
https://www.kanalinfo.web.id/2016/08/pengertian-kompetensi.html?m=1(diakses
pada tanggal 11 September 2018 jam 15.05).
Asep Supriyadi. 2018. Gurusiana di
http://asepsupriadijayanaga.gurusiana.id/article/apa-itu-sertifikasi-guru-685056
(diakses pada tanggal 11 September 2018 jam 21.05).
Haryati, Sri. 2013. Profesi Kependidikan. Yogyakarta
: 9 Bintang Motivasi.
Kholilah. 2015. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Makalah. Dikutip dari http://kholilahlila255.blogspot.com/2015/02/standar-kompetensi-dan-sertifikasi-guru_7.html?m=1(diakses
pada tanggal 11 September 2018 jam 19.59).
Samuel Patra Ritiauw. 2011. Kualifikasi , Kompetensi dan
Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Guru Profesional. Makalah. Dikutip dari
http://historya-magistravitae.blogspot.com/2011/03/kualifikasi-kompetensi-dan-sertifikasi.html?m=1(diakses
pada tanggal 11 September 2018 jam 20.03).
Wahhid. 2015. Mendidik dan Mengajar Anak di
http://mendidikdanmengajaranak.blogspot.com/2015/09/jenis-jenis-kompetensi-yang-harus.html?m=1(diakses
pada tanggal 09 September 2018 jam 10.55).
Comments
Post a Comment