Kompetensi dan Sertifikasi Guru





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua
            Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa halangan suatu apapun. Sholawat serta salam tetap tercurahkan pada junjungan Nabi Agung Muhammad SAW. yang telah membawa kami dari masa kegelapan menuju masa kebenderangan. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Sri Haryati, M.Pd. selaku dosen profesi kependidikan yang telah membantu membimbing dalam proses pembuatan makalah ini, serta teman- teman semua yang telah memberikan semangat dan dukungan sehingga makalah ini bisa selesai tepat waktu.
            Tiada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun, agar untuk kedepannya dapat diperbaiki dan kesalahan penulis tidak terulang lagi, serta dapat menghasilkan karya yang lebih baik. Semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan manfaat pembaca sekaligus bagi penulis sendiri. Akhir kata apabila terdapat kesalahan, maka, itu adalah karena kurangnya ilmu yang penulis miliki. Namun, apabila dalam makalah ini terdapat kebenaran dan dapat diambil manfaatnya, maka itu tak lain adalah karena ilmu yang bersumber dari Allah SWT. Penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik tutur kata maupun penulisan. Atas perhatiannya, penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.




Magelang, 18 September 2018

Kelompok 3

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................iii
BAB I .....................................................................................................................1
PENDAHULUAN ..............................................................................................1
A.    Latar Belakang ........................................................................................1
B.     Rumusan Masalah ..................................................................................1
C.     Tujuan Penulisan ....................................................................................1
BAB II ...................................................................................................................2
PEMBAHASAN ................................................................................................2
A.    Pengertian Kompetensi .........................................................................2
B.     Jenis-jenis Kompetensi.........................................................................10
C.     Pengertian Sertifikasi Guru .................................................................11
D.    Peraturan Tentang Sertifikasi Guru .....................................................12
BAB III  : PENUTUP .....................................................................................13
A.    Kesimpulan .........................................................................................13
B.     Saran ...................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................14







BAB I
PENDAHULUAN

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran pendidik atau guru dalam menjadikan peserta didik berwawasan luas dan berkarakter sangat penting sehingga kualitas pendidik sangat diperhatikan demi terciptanya peserta didik yang diharapkan.
UU no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007. Setelah diterbitkannya peraturan Mendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Pelaksanaan setifikasi guru ini penting karena akan masuk dalam kompetensi. Kompetensi merupakan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.

B.     Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud dengan kompetensi dan sertifikasi guru?
2.      Apa saja jenis-jenis kompetensi guru?
3.      Apa saja peraturan tentang sertifikasi bagi guru?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian kompetensi dan sertifikasi guru.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis kompetensi guru.
3.      Untuk mengetahui peraturan tentang sertifikasi guru.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kompetensi
Seorang guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal
Sarjana/Diploma (S-1,D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
1.      Kompetensi
Harris ( dalam Depdikbud, 1984/1985) mengemukakan bahwa kompeten merupakan ungkapan kemampuan untuk melakukan dengan cara-cara memuaskan.
Kompeten berada dalam diri seseorang yang berupa kemampuan atau kecakapan untuk melakukan dan berkaitan dengan pola-pola perilaku yang dapat diamati. Sedangkan kompetensi adalah usaha untuk menggambarkan apa yang diharapkan,dikehendaki,didambakan,diantisipasi,dilatih dan sebagainya.
      Perbedaanya adalah kompeten merupakan kemampuan seseorang dalam melakukan sesuatu, seperti kemampuan mengendarai motor, pesawat, dan lain-lain.Sedangkan kompetensi merupakan kemampuan seseorang memerankan fungsinya sesuai dengan skill,knowledge,dan attitude.
Jadi, kompeten merupakan bagian dari kompetensi.

                        Sutomo (1999 : 4) mengemukakan tiga kriteria pernyataan kompetensi sebagai berikut :
a.       Karakteristik-karakteristik prasyarat meliputi :
1.      Relevan dengan pengajaran
2.      Berorientasi pada kualitas
b.    Karakteristik-karakteristik yang unik mencakup :
1.      Pola penampilan yang kompleks
2.      Keuangan
3.      Berorientasi pada kenyataan
4.      Kemungkinan meramalkan lima prioritas


c.       Karakteristik-karakteristik Umum
    Kompetensi direfleksikan dalam kebiasaan berfikir,bertindak, dan bersikap yang didasari oleh kompetensi kognitif,psikomotorik,dan afektif.        
  Profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi  sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( UUGD ).
Profesional menunjuk kepada sifat seseorang yang mampu memangku jabatan atau tugas pekerjaan dengan memenuhi persyaratan atau kompetensi yang dicirikan profesi itu. Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses  pendidikan .
Dalam melakukan tugas profesi, seorang profesional harus dapat bertindak objektif.
3 hal pokok yang ada pada seorang profesional , yaitu :
·         Skill , artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya
·         Knowledge , artinya orang tersebut harus menguasai ilmu di bidangnya
·         Attitude , artinya harus memiliki etika yang diterapkan di dalam bidangnya

Sebagai seorang profesional guru harus :
1. Memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya
2. Memiliki kemampuan untuk menguasai materi
3. Memiliki kesempatan yang cukup untuk selalu mengembangkan kemampuannya
4.Menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengerjakan tugas-tugas profesional daripada mengerjakan tugas-tugas administratif.
Sedangkan menurut Conny Semiawan (dalam Sutomo,1999:4) mengisyaratkan bahwa untuk menjadi tenaga profesional seorang guru harus :
1.      Senantiasa meningkatkan kemampuannya
2.      Mampu mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan
3.      Mampu merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar
4.      Mempunyai keahlian / keterampilan yang khusus yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, praktek
5.      Senantiasa berpandangan melakukan sesuatu yang benar dan baik
6.      Selalu mengembangkan langkah tindakan strategis yang cermat
Sutomo (1999:5) Mengemukakan enam peranan guru yang berkompetensi, yaitu :

1. Mampu membantu perkembangan siswa meliputi , yaitu sebagai:
    a. Pemimpin pembelajaran
    b. Petugas bimbingan konseling
2. Mampu menjalin hubungan, meliputi :
    a. Media terbudaya
    b. Berhubungan dengan masyarakat
3. Mampu membuat program, meliputi :
    a. Anggota staf sekolah
    b. Anggota profesi
            Peranan-peranan  di atas lebih memfokuskan pada tanggung jawab guru dalam proses belajar mengajar. Mengacu kepada konsep diatas maka kompetensi diartikan sebagai kemampuan profesional guru, sedangkan profesi keguruan mempunyai makna suatu pekerjaan yang menuntut penguasaan sejumlah pengetahuan dan kemampuan dalam peranannya sebagai guru.
Para calon tenaga kependidikan perlu menggariskan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai para mahasiswa. Sejumlah kemampun tersebut tertuang di dalam sepuluh kompetensi guru yaitu :
1.      Kemampuan dasar menguasai bahan yang mencakup ;
a. Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b. Menguasai bahan pendalaman atau aplikasi bidang studi
2.      Kemampuan dasar mengelola proses belajar mengajar yang mencakup :
a. Merumuskan tujuan instruksional ,
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar,
c. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat,
d. Melaksanakan proses belajar mengajar,
e. Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik,
f. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial.


3.      Kemampuan dasar mengelola kelas yang mecakup :
a. Mengatur tata ruang kelas utuk pengajaran,
b. Menciptakan iklim belajar yang serasi.
4.      Kemampuan dasar menggunakan media sumber yang mencakup :
a. Mengenal, memilih dan menggunakan media ,
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana,
c. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
5.      Kemampuan dasar menguasai landasan-landasan kependidikan,
6.      Kemampuan dasar mengelola interaksi belajar-mengajar,
7.      Kemampuan dasar menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran,
8.      Kemampuan dasar mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan,
9.      Kemampuan dasar mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
10.  Kemampuan dasar memahami prinsip-prinsip dan mampu menasirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Depdikbud, 1984/1985).
Kesepuluh kompetensi profesional dapat dilihat melalui APKG yaitu suatu alat untuk mengukur kualitas kemampuan guru yang bersifat generic essensials.
1.      Aspek-aspek APKG :
 Kemampuan guru dalam membuat perencanaan pengajaran, meliputi :
a. Perncanaan perorganisasian bahan pengajaran,
b. Perencanaan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
c. Perencanaan pengelolaan kelas,
d. Perencanaan pengadaan media dan sumber pengajaran,
e. Perencanaan penilaian hasil belajar siswa.
2.      Kemampuan guru dalam mengajar di kelas, meliputi :
a. Menggunakan metode, media dan bahan latihan,
b. Berkomunikasi dengan siswa,
c. Mendemonstrasikan khasanah metode mengajar,
d. Mendorong dan menggalakkan keterlibatan siswa       pengajaran ,
e. Mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran,
f. Mengrganisasikan waktu, ruang, bahan dan perlengkapan,
g. Melakukan evaluasi hasil belajar.
3.      Kemampuan guru dalam mengadakan hubungan antar pribadi, yang meliputi :
a. Membantu mengembangkan sikap positif pada diri siswa,
b. Bersikap terbuka dan luwes pada siswa dan orang lain,
c. Menampilkan kegairahan dan kesungguhan dalam kegiatan belajar mengajar serta dalam pelajaran yang diajarkannya,
d. Mengelola interaksi pribadi dalam kelas (Depdikbud 1984/1985).
Seseorang disebut sebagai guru bilamana ia memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Menurut Kartikawati (1993:24), guru yang profesional memiliki:
1.       Tiga dimensi kompetensi sebagai suatu kesatuan yang organis harmonis dinamis yang meliputi:
a.       Kompetensi profesional, artinya, memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai bidang studi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik serta penguasaan metodologisnya, memiliki pengetahuan yang fundamental tentang pendidikan, mampu memilih dan menggunakan berbagai strategi yang tepat dalam proses pembelajaran.
b.       Kompetensi personal, artinya ia memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani.
c.       Kompetensi sosial, artinya menunjukkan kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didiknya, sesama guru, pemimpinnya, dan masyarakat luas.
2.       Kemampuan memberikan peayanan yang sebaik-baiknya disertai dedikasi yang tinggi untuk mencapai kesejahteraan insani, yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan dari pada nilai material.
Menurut UUGD bab IV pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dipersyaratkan dalam UUGD tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10 ayat 1).
Pada bab III pasal 7 UUGD dikemukakan juga tentang prinsip profesionalitas profesi guru dan dosen, yaitu:
1.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme,
2.       Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia,
3.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
4.       Memiliki kompetensi yang diperlukan seusai dengan bidang tugas,
5.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
6.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
7.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,
8.       Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
9.       Memliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

B.     Jenis-Jenis Kompetensi
Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia memerlukan kerjasama yang bagus dan baik antara guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah dan masyarakat dalam satu kesatuan yang memiliki kesamaan visi dan misi. Guru sebagai ujung tombak utama bagi percepatan peningkatan kualitas pendidikan, dituntut untuk menjadi seorang profesional.
   Agar seorang guru layak disebut sebagai guru profesional maka mereka harus memiliki 4 kemampuan dasar dan komponen penting yang dikenal dengan istilah kompetensi guru.
1.       Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
2.       Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, stabil, dewasa,  jujur, berwibawa,  sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan  masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.       Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi, baik secara lisan, tulisan, isyarat, maupun menggunakan teknologi dan informasi secara fungsional.
4.       Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Jenis kompetensi menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) meliputi:
1.       Kompetensi lintas kurikulum
2.       Kompetensi tamatan
3.       Kompetensi rumpun mata pelajaran
4.       Kompetensi dasar mata pelajaran
5.       Kompetensi dasar
6.       Hasil belajar
7.       Indikator.
Permendiknas no.18 tahun 2007 manyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Komponen penilaian portofolio mencakup :
1.       Kualifikasi akademik
2.       Pendidikan dan Pelatihan
3.       Pengalaman mengajar
4.       Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.       Penilaian dari atasan dan pengawas
6.       Prestasi akademik
7.       Karya pengembangan profesi
8.       Keikutsertaan dalam forum ilmiah\
9.       Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10.   Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan




C.    Sertifikasi Guru

Sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesi. Sertifikat pendidik tidak disebut sebagai sertifikat guru karena dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen.
Sertifikasi guru bertujuan untuk :
a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru
d. Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaatnya dapat diperinci sebagai beikut :
a. Melidungi profesi guru dari prakik-praktik yang tidak kompeten, yang
    dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik  pendidikan yang tidak
    berkualitas dan profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
Contoh-contoh Sertifikasi
1.      Sertifikasi Nasional
a.       Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarka level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KKNI
b.      Certificate of Attainment
Sertifikasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar
2.      Serifikasi Internasional
a.       Sertifikasi untuk bahasa pemrograman.
Pada bagian ini akan dibahas 2 sertifikasi TI dalam penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman
b.      Sertifikasi untuk database
Pada bagian ini akan dibahas macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan.
Adapun syarat-syarat peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan :
 1. Persyaratan Umum.
 2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah
 3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan
            formal yang belum memiliki sertifikasi pendidik
4. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari
            penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah
            negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan
            provinsi/kabupaten/kota.
5.  Belum berumur 60 tahun
6. Memiliki atau dalam proses pengajuan NUPTK
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Peraturan tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2012 diatur berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 5 tahun 2012 yang secara garis besar erisi tentang:
1.      Sertifikasi dilaksanakan dengan pola:
a.       Penilaian portofolio
b.      Pendidikan dan latihan profesi guru
c.       Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
d.      Pendidikan profesi guru
2.      Sertifikasi dapat diikuti oleh seorang guru dengan ketentuan:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat
b.      Belum memiliki kualifikasi akademik S1/D IV bersyarat
Sertifikasi merupakan sarana menuju kualitas. Jika seorang guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana diisyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
         
 Profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi  sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( UUGD ).




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Untuk menjadi guru, seseorang  selain wajib memiliki kompetensi
mereka juga diwajibkan memiliki kualifikasi akademik yaitu kualifikasi yang terkait dengan tingkat pendidikan formal minimum seorang calon guru serta sertifikat pendidik guna meningkatkan mutu profesi guru.
Berdasarakan makalah diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.         - Kompetensi adalah usaha untuk menggambarkan apa yang
      diharapkan, dikehendaki, didambakan, diantisipasi, dilatih dan
      sebagainya.
-          Sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesi.
2.         Empat kemampuan dasar dan komponen penting dalam kompetensi guru, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional
3.      Peraturan tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2012 diatur berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 5 tahun 2012 yang secara garis besar berisi tentang:
1.      Sertifikasi dilaksanakan dengan pola:
a.       Penilaian portofolio
b.      Pendidikan dan latihan profesi guru
c.       Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
d.      Pendidikan profesi guru
2.      Sertifikasi dapat diikuti oleh seorang guru dengan ketentuan:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat
b.      Belum memiliki kualifikasi akademik S1/D IV bersyarat
B.     Saran
Sudah saatnya para tenaga pengajar mengevaluasi metode agar mutu pendidikan di negara ini akan sesuai dengan tujuan organisasi, karena akan berdampak luas terhadap perkembangan negara. Untuk menghasilkan peserta didik yang berkualitas maka layaknya seorang pendidik harus mampu menciptakan metode yang dapat mendukung proses belajar mengajar sehingga akan tercipta proses pembelajaran yang selaras dengan tujuan dan program kerja seorang pendidik. Guru bukan hanya pekerjaan biasa, namun guru adalah pekerjaan profesi yang harus diemban tanpa pamrih. Menurut penilis untuk jadi guru yang profesional maka guru tersebut harus memahami tugas dan kewajibannya.

DAFTAR PUSTAKA


Achmad Maulidi. 2016. Kanal Informasi di https://www.kanalinfo.web.id/2016/08/pengertian-kompetensi.html?m=1(diakses pada tanggal 11 September 2018 jam 15.05).

Asep Supriyadi. 2018. Gurusiana di http://asepsupriadijayanaga.gurusiana.id/article/apa-itu-sertifikasi-guru-685056 (diakses pada tanggal 11 September 2018 jam 21.05).

Haryati, Sri. 2013. Profesi Kependidikan. Yogyakarta : 9 Bintang Motivasi.
Kholilah. 2015. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Makalah. Dikutip dari http://kholilahlila255.blogspot.com/2015/02/standar-kompetensi-dan-sertifikasi-guru_7.html?m=1(diakses pada tanggal 11 September 2018 jam 19.59).

Samuel Patra Ritiauw. 2011. Kualifikasi , Kompetensi dan Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Guru Profesional. Makalah. Dikutip dari http://historya-magistravitae.blogspot.com/2011/03/kualifikasi-kompetensi-dan-sertifikasi.html?m=1(diakses pada tanggal 11 September 2018 jam 20.03).

Wahhid. 2015. Mendidik dan Mengajar Anak di http://mendidikdanmengajaranak.blogspot.com/2015/09/jenis-jenis-kompetensi-yang-harus.html?m=1(diakses pada tanggal 09 September 2018 jam 10.55).



Comments

Popular posts from this blog

Organisasi, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Profesi Guru

Pangkat, Golongan, Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Hakikat Pendidikan